Kampus : Jl. Raya Kalimulya, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok
Day Class Program (Hybrid / Blended) - STIE Hidayatullah Depok
 
Ganti ke  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Tujuan Penyelenggaraan
Awal
Penerimaan Mhs Baru
Biaya Kuliah
Contact Us
Beasiswa Kuliah
Jurusan + Gelar
Seluruh Informasi
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Kehebatan

Jadwal Kuliah & Dosen
Lokasi & Peta PTS
Angkutan Umum
Foto2 Hidayatullah
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospek & Karir

Peraturan Perundang-undangan
Mendukung Day Class
(Hybrid / Blended)

Sistem Kuliah
Meningkatkan Penghasilan

Jaringan / Kumpulan Web
STIE Hidayatullah Depok

Kumpulan Web Reguler
Kumpulan Web Kelas Pegawai
Kumpulan Web Kuliah Sore/Malam
Kumpulan Web Utama




Baca juga :   Kelas Reguler   Kelas Sore/Malam
Baca juga :   ⌼ Macam2 Perdebatan   ⌼ Jaringan Web STIE Hidayatullah Depok   ⌼ Pendaftaran Online   ⌼ Kurikulum   ⌼ Kepustakaan Bebas   ⌼ Permintaan Keringanan Uang Kuliah   ⌼ Angkutan Umum   ⌼ Program Kuliah Bebas Biaya   ⌼ Download Brosur   ⌼ Soal-Jawab Psikotes   . . . . lihat lainnya
Legalitas Day Class Program (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Day Class Program (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Day Class Program (Hybrid / Blended) memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Informasi
Email :  Contact Us   silakan klik


Mobile/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
WA : 0811 1990 9028
Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002
   Pendaftaran Online    Soal-Jawab Psikotes    Program Magister (Pascasarjana, S2)    Kepustakaan Bebas      Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik      Program Perkuliahan Reguler    Pengajuan Keringanan Biaya Kuliah    Berbagai Informasi    Program Kelas Bebas Biaya    Buku Tutorial    Kuliah Paralel    Download Katalog    Macam2 Perdebatan    Program Kelas Lanjutan    Lowongan Karir    Try Out Online Gratis


Day Class Program (Hybrid / Blended) STIE Hidayatullah Depok
  ◐   Kualitas Lulusan A+